KEPUTUSAN
KONGRES III
IKATAN MAHASISWA HUKUM BONE
SURAT
KEPUTUSAN
TENTANG
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
No:……./A/PP/KONGRESIII/IMHB/II/2011
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presidium
Sidang setelah:
|
Menimbang :
|
1.
Demi kelancaran efektifitas serta kinerja organisasi Ikatan
Mahasiswa Hukum Bone (IMHB).
2.
Bahwa sehubungan dengan itu maka dipandang perlu menetapkan surat
keputusan ini.
|
|
Mengingat
:
|
Konstitusi Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB).
|
|
Memperhatikan :
|
Usul dan saran yang berkembang dalam Kongres ke-III Ikatan
Mahasiswa Hukum Bone (IMHB).
|
|
Memutuskan:
|
|
|
Menetapkan :
|
1.
2.
Ketetapan ini tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat
kekeliruan dalam penetapannya
|
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Pukul :
Presidium Sidang
Kongres Ke-III
Ikatan Mahasiswa Hukum Bone
(IMHB)
|
___________________
Ketua
|
___________________
Sekretaris
|
__________________
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar