Tegai Blogku?

Senin, 20 Februari 2012

M Nuh: Tak Ada Sanksi Bagi Universitas yang Tolak Jurnal

Sabtu, 18 Pebruari 2012 18:52 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN - Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan pihaknya tidak akan memberi sanksi universitas yang menolak surat edaran Ditjen Dikti tentang kewajiban publikasi artikel di jurnal ilmiah bagi calon sarjana S-1, S-2, dan S-3, karena mereka belum paham.
"Kalau ada (universitas) yang menolak (jurnal ilmiah) ya nggak apa-apa, kita tidak akan memberikan sanksi, tapi kita akan jelaskan dulu, karena mereka belum paham saja," katanya di sela-sela seminar dalam rangka Kongres I Ikatan Sarjana NU (ISNU) di Unisda, Lamongan, Jatim, Sabtu (18/2).
Menurut dia, surat edaran tentang kewajiban publikasi artikel di jurnal ilmiah itu sebenarnya bukan dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah secara kuantitas dan mengabaikan kualitas, namun surat edaran itu lebih dimaksudkan pada pertanggungjawaban universitas pada masyarakat.
"Output universitas itu ada dua yakni orang dan karya ilmiah, karena itu jurnal ilmiah itu merupakan bentuk pertanggungjawaban universitas kepada masyarakat, sekaligus akan mengangkat nama universitas itu bila karya ilmiah yang dituliskan dipublikasikan pada jurnal 'online'," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak mengecilkan kiprah sarjana strata-1 (S1), karena mereka sudah menulis skripsi, sehingga mereka tinggal mengubah skripsi yang dibuat menjadi makalah/paper dalam 3-4 halaman untuk diunggah pada jurnal "online" di kampusnya.
"Reviewer skripsi yang akan dipublikasikan melalui jurnal online itu juga tidak perlu orang baru, melainkan cukup 3-4 dosen penguji skripsi. Jadi, kalau skripsi-nya dinyatakan memenuhi syarat, maka syarat menulis karya ilmiah pun terpenuhi," katanya.
Selain itu, katanya, artikel yang ditulis dan dipublikasikan akan mendorong penulisnya untuk serius dan hasilnya pun berkualitas, karena penulisnya tidak ingin malu di hadapan temannya dan orang lain yang membaca artikelnya secara "online".
"Publikasi karya ilmiah itu juga akan mewujudkan terjadinya dialektika ilmiah, karena artikel mana yang belum pernah ditulis dan artikel yang sudah pernah ditulis, akan menjadi bahan pembicaraan guna menghindari pengulangan dan mempercepat perkembangan iptek," katanya.
Alasan lain yang juga penting adalah publikasi karya ilmiah akan dapat mengangkat nama universitas yang bersangkutan, sehingga peringkat universitas yang sering mempublikasikan karya ilmiah pun akan cepat naik.
"Masak sarjana, kok tidak bisa menulis," katanya di hadapan peserta Kongres I ISNU di Lamongan yang dibuka Wakil Ketua Umum PBNU Dr (HC) As'ad S Ali dan dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD, Ketua DPR RI Marzuki Alie, dan anggota BPK RI Ali Masykur Moesa MA, serta 600-an peserta dari seluruh Indonesia.
Redaktur: Ramdhan Muhaimin
Sumber: Antara

Pengacara Rosa Desak Kejagung Periksa Nazaruddin dan Anas Minggu, 19 Pebruari 2012 20:09 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mindo Rosalina Manulang menyebutkan dalam kasus korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dikendalikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Hal itu diungkapkan Rosa dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/2) lalu.

Kuasa hukum Rosa pun mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa kedua orang tersebut. “Dalam pemeriksaan, Rosa menyebutkan yang memerintahkan dalam proyek di UNJ yaitu Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Segera diperiksa dong, jangan hanya berhenti di Rosa,” kata kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai usai acara diskusi di Cikini, Jakarta, Ahad (19/2).

Rifai menambahkan dugaan keterlibatan Nazaruddin dan Anas dalam kasus korupsi di UNJ patut didalami penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik Kejaksaan Agung juga harus menyelidiki adanya indikasi pencucian uang dalam kasus UNJ.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ. Keduanya diduga menggelembungkan harga proyek pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 17 miliar.

Sedangkan jenis barangnya sendiri tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam proses lelang. Pemenang tender pengadaan ini adalah PT Marell Mandiri, sedangkan pengerjaannya dilakukan PT Anugerah Nusantara, salah satu perusahaan milik Nazaruddin.

“Dalam setiap kasus, saya meyakini Rosa hanya sebagai operator yang disuruh-suruh. Sedangkan yang menerima uangnya harus diungkap semuanya. Rosa banyak tahu,” tegasnya.
Redaktur: Heri Ruslan
Reporter: Bilal Ramadhan

Revitalisasi Peran Organisasi Mahasiswa Kedaerahan

Revitalisasi Peran Organisasi Mahasiswa Kedaerahan


1. Pendahuluan
Mahasiswa sebagai bagian dari warga masyarakat, mempunyai peran strategis dalam pemerataan pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat lokal, namun masih belum menyadari akan tanggung jawabnya sebagai duta masyarakat dalam hal transformasi pola pikir kepada daerahnya, khususnya organisasi mahasiswa kedaerahan secara institusional sebagai wadah mahasiswa dalam hal mempasilitasi peran tersebut.
Otonomi daerah sebagai produk strategis era reformasi, perlu dipersiapkan secara cermat dan profesioanl. Organisasi mahasiswa kedaerahan memeiliki peran strategis dalam mengoptimalkan keberhasilan pembangunan daerah, khususnya dalam mentransformasi pengetahuan dan perkembangan teknologi serta pola pikir didaerahnya sesuai nilai – nilai budaya dan religi, sehingga mampu membangun daerahnya itu sendiri secara mandiri serta memiliki daya saing dengan dengan daerah lain.
Menghadapi tantangan serta peluang tersebut diperlukan revitalisasi peran fungsional Organisasi Mahasiswa Kedaerahan untuk membentuk mahasiswa daerah yang peduli dan bertangung jawab terhadap pembangunan daerahnya secara cerdas, kreatif, dan inovatif. Dengan demikian tumbuh-kembangnya kemandirian lokal dapat menunjang upaya keluar dari krisis melalui pemberdayaan Otonomi Daerah yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
2. Refleksi
Hakikat fungsional mahasiswa sebagai bagian dari anggota masyarakat, secara langsung maupaun tidak langsung mempunyai beban amanah dan tanggung jawab moril kepada daerah . Selain selaku pribadi yang diutus oleh keluarga untuk menuntut ilmu dalam rangka meningkatkan taraf hidup, menambah wawasan dan meningkatkan pola pikir, mahaiswa juga punya tanggung jawab untuk bagaimana setelah menyelesaikan kuliahnya bisa kembali ke daerahnya dalam rangka membangun daerahnya masing – masing. Baik itu dari segi sosial, budaya, ekonomi bahkan dalam mentransformasi nilai – nilai yang bisa mengembangkan pola pikir masyarakat.
Krisis nasional dalam hal pemerataan pembangunan dan lunturnya budaya lokal (yang mampu mempertahankan jati diri bangsa indonesia) hendaknya menyadarkan kita khususnya mahasiswa yang telah meninggalkan kampung halamannya untuk menimba ilmu di perguruan tinggi bahwasanya pemerataan pembangunan dan penguatan budaya – budaya lokal ternyata bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan rakyat yang tinggal di daerah. Tetapi juga, mahasiswa – mahasiswa daerah itu sendiri yang notabenenya merupakan duta rakyat dalam hal mempasilitasi proses transformasi budaya dan teknologi di daerah. Yang mana, hal tersebut belum disadari sepenuhnya oleh mahasiswa itu sendiri.