DRAFT TATA TERTIB SIDANG
KONGRES KE-III IKATAN MAHASISWA HUKUM BONE
(IMHB)
BAB I
KONGRES
Pasal 1
Pengertian
Kongres Ikatan
Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) merupakan Badan Pengambilan Keputusan tertinggi
Organisasi.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Kongres Ke-III Ikatan
Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) dilaksanakan pada tanggal 4-6 Februari 2011
bertempat di Balai Benih Ikan, Kabupaten Maros, Jika dianggap perlu dapat
diperpanjang.
BAB II
PESERTA
Pasal 3
Peserta
1.
Peserta
Kongres Ke-III Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) adalah seluruh warga IMHB.
Yang dibagi jadi peserta penuh dan peserta peninjau.
2.
Peserta
Penuh adalah Angggota Ikatan Mahasiswa Hukum Bone yang telah memenuhi syarat
keanggotaan.
3.
Peserta
Peninjau adalah Mereka yang diundang menghadiri Kongres.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.
Hak
·
Setiap
peserta berhak mengikuti persidangan.
·
Setiap
peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara.
·
Setiap
peserta wajib mempunyai hak bicara.
2.
Kewajiban
·
Setiap
peserta wajib menjaga etika dan aturan yang diterapkan dalam Kongres.
·
Setiap
peserta wajib menjaga etika dalam forum.
·
Setiap
peserta tidak diperkenangkan meninggalkan ruang sidang tanpa seizin Presidium
Sidang.
BAB III
PERSIDANGAN
Pasal 5
Jenis-jenis Sidang
Sidang Kongres Ke-III
Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) terdiri atas:
1.
Sidang
Pleno.
2.
Sidang
Komisi.
Pasal 6
Sifat Sidang
1.
Sidang
Pleno Bersifat terbuka.
2.
Sidang
Komisi Bersifat terbatas.
Pasal 7
Fungsi
1.
Sidang
Pleno merupakan Forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Kongres Ke-III
Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB).
2.
Sidang
Komisi berfungsi untuk merumuskan masalah-masalah yang sifatnya khusus, hasil
dari Sidang Komisi selanjutnya dibahas di Sidang Pleno.
Pasal 8
Quorum
1.
Sidang
dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 anggota Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB)
yang mengikuti Kongres.
2.
Jika
ayat tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka Sidang ditunda 2 x 5 menit dan
selanjutnya dianggap Quorum.
BAB IV
PIMPINAN SIDANG
Pasal 9
Pimpinan Sidang
1.
Pimpinan
Sidang Pleno sebanyak tiga (3) orang yang dipilih oleh peserta Kongres Ikatan
Mahasiswa Hukum Bone (IMHB).
2.
Pimpinan
Sidang Komisi terdiri dari 1 orang yang dipilih oleh anggota Komisi.
3.
Apabila
Sidang tidak dapat menjalankan tugas maka diadakan pemilihan pimpinan Sidang
baru sesuai dengan ayat 1 dan 2 yang telah ditetapkan.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
1.
Pimpinan
Sidang berhak mengatur jalannya sidang.
2.
Pimpinan
Sidang berhak dan wajib menetapkan segala keputusan yang telah disepakti dalam
Kongres.
3.
Pimpinan
Sidang berhak dan wajib memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar tata
tertib dan peraturan yang ada.
4.
Pimpinan
Sidang Komisi berhak dan berkewajiban membacakan hasil Komisinya di depan
peserta Kongres Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB).
BAB V
SANKSI
Pasal 11
Sanksi
Setiap peserta yang
melanggar tata tertib maka haknya dicabut untuk sementara kecuali dengan
pertimbangan dan persetujuan peserta Sidang.
Pasal 12
Mekanisme Pemberian Sanksi
Setiap peserta
Kongres yang melanggar tata tertib Kongres diberikan Sanksi berupa:
1.
Teguran
berupa lisan sebanyak 2 kali.
2.
Teguran
berupa tulisan sebanyak 1 kali.
3.
Jika
ayat 1 dan 2 di atas tetap tidak diindahkan sebanyak 3 kali, maka dikeluarkan
dari forum, selama 1 agenda acara Sidang.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
1.
Musyawarah
mufakat.
2.
Apabila
ayat 1 di atas tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara Voting (suara
terbanyak).
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Peralihan
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam tata tertib ini diatur
kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan Konstitusi Ikatan Mahasiswa Hukum
Bone (IMHB).