Tegai Blogku?

Sabtu, 03 Maret 2012

DRAFT TATA TERTIB SIDANG KONGRES KE-III IKATAN MAHASISWA HUKUM BONE (IMHB)


DRAFT TATA TERTIB SIDANG
KONGRES KE-III IKATAN MAHASISWA HUKUM BONE
(IMHB)

BAB I
KONGRES

Pasal 1
Pengertian
Kongres Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) merupakan Badan Pengambilan Keputusan tertinggi Organisasi.

Pasal 2
Waktu dan Tempat
Kongres Ke-III Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) dilaksanakan pada tanggal 4-6 Februari 2011 bertempat di Balai Benih Ikan, Kabupaten Maros, Jika dianggap perlu dapat diperpanjang.

BAB II
PESERTA

Pasal 3
Peserta
1.    Peserta Kongres Ke-III Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) adalah seluruh warga IMHB. Yang dibagi jadi peserta penuh dan peserta peninjau.
2.    Peserta Penuh adalah Angggota Ikatan Mahasiswa Hukum Bone yang telah memenuhi syarat keanggotaan.
3.    Peserta Peninjau adalah Mereka yang diundang menghadiri Kongres.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.    Hak
·         Setiap peserta berhak mengikuti persidangan.
·         Setiap peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara.
·         Setiap peserta wajib mempunyai hak bicara.
2.    Kewajiban
·         Setiap peserta wajib menjaga etika dan aturan yang diterapkan dalam Kongres.
·         Setiap peserta wajib menjaga etika dalam forum.
·         Setiap peserta tidak diperkenangkan meninggalkan ruang sidang tanpa seizin Presidium Sidang.






BAB III
PERSIDANGAN

Pasal 5
Jenis-jenis Sidang
Sidang Kongres Ke-III Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) terdiri atas:
1.    Sidang Pleno.
2.    Sidang Komisi.

Pasal 6
Sifat Sidang
1.    Sidang Pleno Bersifat terbuka.
2.    Sidang Komisi Bersifat terbatas.

Pasal 7
Fungsi
1.    Sidang Pleno merupakan Forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Kongres Ke-III Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB).
2.    Sidang Komisi berfungsi untuk merumuskan masalah-masalah yang sifatnya khusus, hasil dari Sidang Komisi selanjutnya dibahas di Sidang Pleno.

Pasal 8
Quorum
1.    Sidang dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 anggota Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) yang mengikuti Kongres.
2.    Jika ayat tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka Sidang ditunda 2 x 5 menit dan selanjutnya dianggap Quorum.

BAB IV
PIMPINAN SIDANG

Pasal 9
Pimpinan Sidang
1.    Pimpinan Sidang Pleno sebanyak tiga (3) orang yang dipilih oleh peserta Kongres Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB).
2.    Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari 1 orang yang dipilih oleh anggota Komisi.
3.    Apabila Sidang tidak dapat menjalankan tugas maka diadakan pemilihan pimpinan Sidang baru sesuai dengan ayat 1 dan 2 yang telah ditetapkan.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban
1.    Pimpinan Sidang berhak mengatur jalannya sidang.
2.    Pimpinan Sidang berhak dan wajib menetapkan segala keputusan yang telah disepakti dalam Kongres.
3.    Pimpinan Sidang berhak dan wajib memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib dan peraturan yang ada.
4.    Pimpinan Sidang Komisi berhak dan berkewajiban membacakan hasil Komisinya di depan peserta Kongres Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB).

BAB V
SANKSI

Pasal 11
Sanksi
Setiap peserta yang melanggar tata tertib maka haknya dicabut untuk sementara kecuali dengan pertimbangan dan persetujuan peserta Sidang.

Pasal 12
Mekanisme Pemberian Sanksi
Setiap peserta Kongres yang melanggar tata tertib Kongres diberikan Sanksi berupa:
1.    Teguran berupa lisan sebanyak 2 kali.
2.    Teguran berupa tulisan sebanyak 1 kali.
3.    Jika ayat 1 dan 2 di atas tetap tidak diindahkan sebanyak 3 kali, maka dikeluarkan dari forum, selama 1 agenda acara Sidang.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 13
Pengambilan Keputusan

1.    Musyawarah mufakat.
2.    Apabila ayat 1 di atas tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara Voting (suara terbanyak).

BAB VII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 14
Peralihan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini  diatur kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan Konstitusi Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB).

1 komentar: