Tegai Blogku?

Rabu, 11 Mei 2011

TERM OF REFERENCE PEMBENTUKAN IKATAN MAHASISWA HUKUM BONE ‘’ASSEDINGETTA TO BONE’

Term of reference ini dibuat berdasarkan rekomendasi pertemuan mahasiswa hukum Bone untuk mengintensifkan dan menyiapkan bahan sosialisasi dalam upaya pembentukan organisasi yang menghimpun Mahasiswa Hukum Kab Bone Sebelum lebih jauh memaparkan landasan pemikiran pembentukan organisasi yang menghimpun Mahasiswa Hukum Kab Bone ini, perlu dipahami bahwa upaya pembentukan organisasi tidak dilakukan secara menyeluruh, melibatkan unsur pemuda dan mahasiswa sebagai gerbong dalam melakukan perubahan, tapi secara khusus menghimpun Mahasiswa Fakultas Hukum Kab Bone berdasarkan pertimbangan:

1)Embrio terbentuknya organisasi yang menghimpun seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum Bone sudah ada, yakni FORUM MAHASISWA BONE [TO ANGKE]. Tapi, masih dalam bentuk paguyuban.
2)Jalinan komunikasi antar mahasiswa Bone intens dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum, sehingga kerja-kerja pembentukan organisasi lebih mudah bila dispesifikkan pada Mahasiswa Fakultas Hukum.
3)Pembentukan organisasi yang fokus pada satu bidang akan memiliki program kerja yang lebih kongkrit.
4)Langkah awal untuk memotivasi pemuda dan mahasiswa Kab Bone agar menjalin komunikasi yang lebih luas dalam rangka membangun organisasi yang berdayaguna sesuai basic study.

Hal ini menjadi penting untuk diutarakan, karena uraian kondisi berikut merupakan realitas tuntutan masyarakat Kab Bone yang menjadi tugas dan amanah bukan hanya untuk mahasiswa fakultas hukum Bone, tetapi untuk diemban oleh pemuda dan mahasiswa se-Kab Bone pada umumnya yang diharapkan dapat terealisasi secara lebih konkrit dan real. Ide dasar perjuangan ini disemangati oleh cita-cita luhur untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum, sejahtera, adil, makmur dan sentosa.

Berdasarkan hasil eksplorasi dan analisa terhadap potensi alam maupun sosio kemasyarakatan yang dimiliki daerah, maka dibutuhkan kualitas sumber daya manusia yang memadai agar gerak maju dalam pembangunan bisa sinergis dengan peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.
.
Dengan demikian, selain pemanfaatan sumber daya alam, proses pembangunan membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas yang bukan hanya untuk dijadikan sebagai tenaga kerja yang handal dalam proses produksi, tetapi juga dalam wilayah konseptual, kemampuan bersosialisasi, monitoring dan advokasi. Ini tentunya harus disinergiskan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintahan yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang tercantum dalam asas-asas pemerintahan yang baik. Sementara, tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu problem fundamental yang dihadapi oleh Kabupaten Bone adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia. Rendahnya tingkat kualitas sumber daya manusia ini dapat kita lihat dari minimnya infrastruktur pendidikan, kesadaran akan pentingnya pendidikan dan tingkat pendidikan rata-rata masyarakat Bone. Selain itu, dapat kita lihat juga pada sistem dan metode pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat, mayoritas masih menggunakan sistem dan metode pengelolaan sumber daya alam yang sederhana. Dalam kondisi yang demikian, hampir bisa dipastikan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Bone juga masih sangat rendah dan sangat rentan memunculkan praktek-praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta pelanggaran hukum dan HAM. Apalagi dengan adanya peraturan tentang otonomi daerah yang memberikan kewenangan besar bagi pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri di bidang tertentu, ikut melemahkan fungsi kontrol pusat terhadap pemerintah daerah.

Terwujudnya demokratisasi sebagai suatu tatanan pemerintahan yang ideal adalah hal yang mustahil dapat terjadi jika dalam upaya perwujudannya, tidak dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas kesadaran hukum dan politik masyarakat. Kesadaran hukum dan politik masyarakat adalah pilar-pilar utama dalam demokratisasi. Hal itu disebabkan, karena demokratisasi mensyaratkan penguatan pada sektor masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintahan, dengan cara membuka akses terhadap informasi dan kebebasan berpendapat yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Dengan kata lain, partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan adalah mutlak diperlukan.

Realitas yang diurai diatas, juga mendapatkan pengaruh yang kuat dari kultur atau adat istiadat yang masih kental berlaku dalam masyarakat. Kabupaten Bone yang kaya akan budaya dan adat istiadat, seharusnya masyarakatnya dapat hidup berdampingan dan tetap rukun berjuang bersama demi kesejahteraan bersama yang tentunya untuk mencapainya tetap berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian dibutuhkan konsolidasi mahasiswa fakultas hukum Bone untuk mempertemukan pandangan dan ide yang berbeda-beda dalam satu wadah dan komitmen membangun kabupaten Bone secara keseluruhan.

Perubahan dan perkembangan yang sangat cepat tersebut, juga ikut menuntut masyarakat untuk dapat terus memantau perkembangan situasi ekonomi politik di kabupaten Bone. Sehingga, akses yang mudah terhadap informasi jelas menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat. Namun, tidak hanya sebatas pada informasi, diperlukan adanya pemahaman yang mendalam oleh masyarakat terhadap berbagai perkembangan tersebut, khususnya dibidang hukum sebagai sesuatu yang tidak otonom, yang mengatur hampir seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Dengan demikian, dapat tercipta sinergitas dalam upaya membangun kabupaten Bone ke depan..

Ini hanya sebuah pengantar untuk membedah akar kontradiksi yang ada di kabupaten Bone, karena riak-riak dipermukaaan dalam bentuk permasalahan dan ketimpangan sosial sering terjadi. Untuk itu, mahasiswa hukum kabupaten Bone juga harus dapat menghimpun diri dalam sebuah organisasi sebagai wadah yang berfungsi untuk mengabdikan sumber daya yang dimiliki dan berperan dalam pembangunan masyarakat. Sekali lagi, sumber daya manusia yang dimiliki oleh sektor mahasiswa ini, bisa diarahkan dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, proses pembangunan di Kabupaten Bone dapat dijaga agar tetap berjalan pada koridor ide dasar perjuangan dan cita-cita luhur para pendahulu kita.

Selain sebagai wadah silaturrahmi, dalam rangka mempererat tali persaudaraan antar mahasiswa fakultas hukum kabupaten Bone, hal lain yang menjadi pertimbangan untuk mendorong terbentuknya organisasi yang menghimpun mahasiswa fakultas hukum ini adalah pengembangan kualitas sumber daya dan pengembangan sektor pendidikan. Pengembangan kualitas sumber daya dalam artian, organisasi sebagai tempat belajar dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh anggota-anggotanya. Banyak hal yang bias dipelajari dengan berorganisasi, karena akses yang mudah terhadap informasi berbagai perkembangan serta berbagai wacana. Dengan adanya wadah untuk berkreasi, potensi-potensi yang dimiliki oleh mahasiswa fakultas hukum ini, dapat dikembangkan sehingga menjadi berguna dalam kehidupan masyarakat. Meskipun kemudian, ada istilah yang populer (untuk orang tua) menyebutkan bahwa organisasi mengganggu kuliah karena mengikat aktivitas mahasiswa, tapi dalam kenyataannya bukan organisasi yang mengontrol anggotanya tetapi anggotalah yang sebenarnya menentukan arah organisasi. Jika metode berorganisasi dapat kita praktekkan dengan tepat, maka bukan tidak mungkin justru organisasi yang mendorong seseorang untuk dapat menyelesaikan kuliah dengan cepat. Karena organisasi mensyaratkan anggotanya untuk saling membantu dalam menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi baik oleh organisasi maupun pribadi anggotanya. Secara umum, organisasi dapat melatih kita untuk berdisiplin, memimpin, saling membantu dan belajar tentang banyak hal yang tidak didapatkan dari bangku kuliah.

Pengembangan sektor pendidikan dalam artian, organisasi sebagai wadah yang menghimpun mahasiswa fakultas hukum Bone dapat memotivasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan. Sekaligus juga, menstimulasi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan sektor pendidikan dan kondisi mahasiswa Bone yang sedang menyelesaikan studinya, Dengan demikian, akses mahasiswa terhadap berbagai fasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam proses menyelesaikan studi menjadi terbuka. Wacana inilah yang berkembang dikalangan teman-teman mahasiswa fakultas hukum dan terus berputar di lingkaran diskusi-diskusi, komunikasi sesaat dan bahkan biskal antar mahasiswa. Adalah sebuah langkah maju, jika wacana ini kemudian diwujudkan dalam sebuah praktek yang lebih kongkrit. Meskipun kemudian, proses ini mengalami kendala dalam hal konsolidasi, karena sulitnya untuk menghimpun teman-teman dalam satu forum, sehingga proses sosialisasi menjadi lemah. Adalah hal yang wajar, jika kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan dan opini yang menyimpan kecurigaan dibalik upaya pembentukan organisasi yang menghimpun mahasiswa hukum ini. Selain karena semakin dekatnya suksesi Pilkadal juga karena lemahnya proses sosialisasi tersebut. Proses ini sudah lama terjadi, sekitar tahun 2004 dan baru berkembang pada saat 2007. Perlu diingat, kita tidak boleh mengulur waktu dan membiarkan proses pembodohan, kemiskinan, dan berbagai praktek pelanggaran hukum dan HAM terus terjadi, karena itu sama saja dengan semakin memperpanjang barisan penindasan.
Pastinya, landasan pemikiran hanyalah berisi ide dasar. Seperti apa bentuk organisasi serta visi dan misi yang akan menjadi arah organisasi kedepan ditentukan secara kolektif tanpa tendensi apapun, kecuali keinginan untuk melihat peran dalam memajukan daerah dan mahasiswa fakultas hukum Bone mampu bersatu di bawah bendera kejayaan.
Kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi !.

GETTENG, LEMPU, TETTONG RI ADA TONGENG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar