Term of reference ini dibuat berdasarkan rekomendasi pertemuan mahasiswa
hukum Bone untuk mengintensifkan dan menyiapkan bahan sosialisasi dalam
upaya pembentukan organisasi yang menghimpun Mahasiswa Hukum Kab Bone
Sebelum lebih jauh memaparkan landasan pemikiran pembentukan organisasi
yang menghimpun Mahasiswa Hukum Kab Bone ini, perlu dipahami bahwa upaya
pembentukan organisasi tidak dilakukan secara menyeluruh, melibatkan
unsur pemuda dan mahasiswa sebagai gerbong dalam melakukan perubahan,
tapi secara khusus menghimpun Mahasiswa Fakultas Hukum Kab Bone
berdasarkan pertimbangan:
1)Embrio terbentuknya organisasi yang
menghimpun seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum Bone sudah ada, yakni FORUM
MAHASISWA BONE [TO ANGKE]. Tapi, masih dalam bentuk paguyuban.
2)Jalinan
komunikasi antar mahasiswa Bone intens dilakukan oleh Mahasiswa
Fakultas Hukum, sehingga kerja-kerja pembentukan organisasi lebih mudah
bila dispesifikkan pada Mahasiswa Fakultas Hukum.
3)Pembentukan organisasi yang fokus pada satu bidang akan memiliki program kerja yang lebih kongkrit.
4)Langkah
awal untuk memotivasi pemuda dan mahasiswa Kab Bone agar menjalin
komunikasi yang lebih luas dalam rangka membangun organisasi yang
berdayaguna sesuai basic study.
Hal ini menjadi penting untuk
diutarakan, karena uraian kondisi berikut merupakan realitas tuntutan
masyarakat Kab Bone yang menjadi tugas dan amanah bukan hanya untuk
mahasiswa fakultas hukum Bone, tetapi untuk diemban oleh pemuda dan
mahasiswa se-Kab Bone pada umumnya yang diharapkan dapat terealisasi
secara lebih konkrit dan real. Ide dasar perjuangan ini disemangati
oleh cita-cita luhur untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum,
sejahtera, adil, makmur dan sentosa.
Berdasarkan hasil
eksplorasi dan analisa terhadap potensi alam maupun sosio kemasyarakatan
yang dimiliki daerah, maka dibutuhkan kualitas sumber daya manusia yang
memadai agar gerak maju dalam pembangunan bisa sinergis dengan
peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.
.
Dengan
demikian, selain pemanfaatan sumber daya alam, proses pembangunan
membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas yang bukan hanya untuk
dijadikan sebagai tenaga kerja yang handal dalam proses produksi, tetapi
juga dalam wilayah konseptual, kemampuan bersosialisasi, monitoring dan
advokasi. Ini tentunya harus disinergiskan dengan pelaksanaan kebijakan
pemerintahan yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang
tercantum dalam asas-asas pemerintahan yang baik. Sementara, tidak dapat
dipungkiri bahwa salah satu problem fundamental yang dihadapi oleh
Kabupaten Bone adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia. Rendahnya
tingkat kualitas sumber daya manusia ini dapat kita lihat dari minimnya
infrastruktur pendidikan, kesadaran akan pentingnya pendidikan dan
tingkat pendidikan rata-rata masyarakat Bone. Selain itu, dapat kita
lihat juga pada sistem dan metode pengelolaan sumber daya alam oleh
masyarakat, mayoritas masih menggunakan sistem dan metode pengelolaan
sumber daya alam yang sederhana. Dalam kondisi yang demikian, hampir
bisa dipastikan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Bone juga masih
sangat rendah dan sangat rentan memunculkan praktek-praktek KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta pelanggaran hukum dan HAM. Apalagi
dengan adanya peraturan tentang otonomi daerah yang memberikan
kewenangan besar bagi pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri
di bidang tertentu, ikut melemahkan fungsi kontrol pusat terhadap
pemerintah daerah.
Terwujudnya demokratisasi sebagai suatu
tatanan pemerintahan yang ideal adalah hal yang mustahil dapat terjadi
jika dalam upaya perwujudannya, tidak dibarengi dengan upaya
peningkatan kualitas kesadaran hukum dan politik masyarakat. Kesadaran
hukum dan politik masyarakat adalah pilar-pilar utama dalam
demokratisasi. Hal itu disebabkan, karena demokratisasi mensyaratkan
penguatan pada sektor masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintahan,
dengan cara membuka akses terhadap informasi dan kebebasan berpendapat
yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Dengan kata lain, partisipasi
masyarakat dalam proses pembangunan adalah mutlak diperlukan.
Realitas
yang diurai diatas, juga mendapatkan pengaruh yang kuat dari kultur
atau adat istiadat yang masih kental berlaku dalam masyarakat. Kabupaten
Bone yang kaya akan budaya dan adat istiadat, seharusnya masyarakatnya
dapat hidup berdampingan dan tetap rukun berjuang bersama demi
kesejahteraan bersama yang tentunya untuk mencapainya tetap berlandaskan
pada koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian dibutuhkan konsolidasi
mahasiswa fakultas hukum Bone untuk mempertemukan pandangan dan ide
yang berbeda-beda dalam satu wadah dan komitmen membangun kabupaten Bone
secara keseluruhan.
Perubahan dan perkembangan yang sangat cepat
tersebut, juga ikut menuntut masyarakat untuk dapat terus memantau
perkembangan situasi ekonomi politik di kabupaten Bone. Sehingga, akses
yang mudah terhadap informasi jelas menjadi kebutuhan yang sangat
penting bagi masyarakat. Namun, tidak hanya sebatas pada informasi,
diperlukan adanya pemahaman yang mendalam oleh masyarakat terhadap
berbagai perkembangan tersebut, khususnya dibidang hukum sebagai sesuatu
yang tidak otonom, yang mengatur hampir seluruh dimensi kehidupan
masyarakat. Dengan demikian, dapat tercipta sinergitas dalam upaya
membangun kabupaten Bone ke depan..
Ini hanya sebuah pengantar
untuk membedah akar kontradiksi yang ada di kabupaten Bone, karena
riak-riak dipermukaaan dalam bentuk permasalahan dan ketimpangan sosial
sering terjadi. Untuk itu, mahasiswa hukum kabupaten Bone juga harus
dapat menghimpun diri dalam sebuah organisasi sebagai wadah yang
berfungsi untuk mengabdikan sumber daya yang dimiliki dan berperan dalam
pembangunan masyarakat. Sekali lagi, sumber daya manusia yang dimiliki
oleh sektor mahasiswa ini, bisa diarahkan dengan sebaik-baiknya. Dengan
demikian, proses pembangunan di Kabupaten Bone dapat dijaga agar tetap
berjalan pada koridor ide dasar perjuangan dan cita-cita luhur para
pendahulu kita.
Selain sebagai wadah silaturrahmi, dalam rangka
mempererat tali persaudaraan antar mahasiswa fakultas hukum kabupaten
Bone, hal lain yang menjadi pertimbangan untuk mendorong terbentuknya
organisasi yang menghimpun mahasiswa fakultas hukum ini adalah
pengembangan kualitas sumber daya dan pengembangan sektor pendidikan.
Pengembangan kualitas sumber daya dalam artian, organisasi sebagai
tempat belajar dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh
anggota-anggotanya. Banyak hal yang bias dipelajari dengan
berorganisasi, karena akses yang mudah terhadap informasi berbagai
perkembangan serta berbagai wacana. Dengan adanya wadah untuk berkreasi,
potensi-potensi yang dimiliki oleh mahasiswa fakultas hukum ini, dapat
dikembangkan sehingga menjadi berguna dalam kehidupan masyarakat.
Meskipun kemudian, ada istilah yang populer (untuk orang tua)
menyebutkan bahwa organisasi mengganggu kuliah karena mengikat aktivitas
mahasiswa, tapi dalam kenyataannya bukan organisasi yang mengontrol
anggotanya tetapi anggotalah yang sebenarnya menentukan arah organisasi.
Jika metode berorganisasi dapat kita praktekkan dengan tepat, maka
bukan tidak mungkin justru organisasi yang mendorong seseorang untuk
dapat menyelesaikan kuliah dengan cepat. Karena organisasi mensyaratkan
anggotanya untuk saling membantu dalam menyelesaikan masalah yang sedang
dihadapi baik oleh organisasi maupun pribadi anggotanya. Secara umum,
organisasi dapat melatih kita untuk berdisiplin, memimpin, saling
membantu dan belajar tentang banyak hal yang tidak didapatkan dari
bangku kuliah.
Pengembangan sektor pendidikan dalam artian,
organisasi sebagai wadah yang menghimpun mahasiswa fakultas hukum Bone
dapat memotivasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
pendidikan. Sekaligus juga, menstimulasi pemerintah daerah untuk lebih
memperhatikan sektor pendidikan dan kondisi mahasiswa Bone yang sedang
menyelesaikan studinya, Dengan demikian, akses mahasiswa terhadap
berbagai fasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam proses menyelesaikan
studi menjadi terbuka. Wacana inilah yang berkembang dikalangan
teman-teman mahasiswa fakultas hukum dan terus berputar di lingkaran
diskusi-diskusi, komunikasi sesaat dan bahkan biskal antar mahasiswa.
Adalah sebuah langkah maju, jika wacana ini kemudian diwujudkan dalam
sebuah praktek yang lebih kongkrit. Meskipun kemudian, proses ini
mengalami kendala dalam hal konsolidasi, karena sulitnya untuk
menghimpun teman-teman dalam satu forum, sehingga proses sosialisasi
menjadi lemah. Adalah hal yang wajar, jika kemudian muncul
pertanyaan-pertanyaan dan opini yang menyimpan kecurigaan dibalik upaya
pembentukan organisasi yang menghimpun mahasiswa hukum ini. Selain
karena semakin dekatnya suksesi Pilkadal juga karena lemahnya proses
sosialisasi tersebut. Proses ini sudah lama terjadi, sekitar tahun 2004
dan baru berkembang pada saat 2007. Perlu diingat, kita tidak boleh
mengulur waktu dan membiarkan proses pembodohan, kemiskinan, dan
berbagai praktek pelanggaran hukum dan HAM terus terjadi, karena itu
sama saja dengan semakin memperpanjang barisan penindasan.
Pastinya,
landasan pemikiran hanyalah berisi ide dasar. Seperti apa bentuk
organisasi serta visi dan misi yang akan menjadi arah organisasi kedepan
ditentukan secara kolektif tanpa tendensi apapun, kecuali keinginan
untuk melihat peran dalam memajukan daerah dan mahasiswa fakultas hukum
Bone mampu bersatu di bawah bendera kejayaan.
Kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi !.
GETTENG, LEMPU, TETTONG RI ADA TONGENG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar